Kajari di Sumsel Wajib Tangani Minimal Dua Perkara Korupsi Tiap Tahun

Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH.

KATANDA.ID, Palembang – Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), diwajibkan setiap tahunnya harus menangani setidaknya dua perkara korupsi.

Hal ini diungkapkan langsung Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, saat coffee morning bersama Forwaka.

Menurut Kajati, sudah ketentuan dari pusat mewajibkan setiap Kajari harus menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua setiap akhir tahun.

“Walaupun itu tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat ,agar masing-masing Kejari itu minal dua pada akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggarannya yang ada didalam Dipa,” kata Kajati Sumsel.

Ia juga menyatakan, jadi wajib hukumnya di setiap Kejari itu, menangani perkara tindak pidana korupsi minimal dua, kalau dia (Kajari) tidak mencapai target itu pada ahir tahun dia akan di evaluasi.

“Jadi ini menjadi target di setiap masing – masing Kejari, dia mempunyai anggaran Dipa ,kalau tidak terserap berarti dia tidak ada kinerja, dia akan di evaluasi atau mutasi dan di non jobkan,” tutupnya.

(DN)

Pos terkait