KATANDA.ID, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau melimpahkan berkas tersangka Franco Nero Sisce Delgado di PN Palembang, Rabu (7/6/2023). Tersangka sendiri terjerat kasus dugaan suap pada proyek Dinas PU Kabupaten Muratara pada 2017 lalu.
Usai pelimpahan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH membenarkan, hari ini tim JPU Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi suap pada proyek Dinas PU Muratara pada 2017 lalu.
“Dalam perkara ini Polda Sumsel telah menetapkan dua tersangka satu tersangka telah divonis hakim selama 1,6 tahun penjara pada 2018 lalu, untuk tersangka Franco Nero Sisce Delgado perkembangan pada kasus sebelumnya,” kata mantan Kasi Datun.
Tersangka ini diduga telah melakukan suap dan dijerat sebagaimana Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. “Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo,” jelasnya.
Dikonfirmasi jubir PN Palembang, Sahlan Effendi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi suap pada proyek dinas PU Muratara pada 2017.
“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan (Sumsel) menahan tersangka Franco Nero Sisce Delgado terkait dugan kasus suap pada proyek Dinas PU Muratara pada 2017 lalu.
Ditahannya tersangka usai dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Kuasa hukum tersangka Hengki menjelaskan, jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara, kliennya dari pihak kontraktor diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu.
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh Sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
Kerugian sebesar Rp 50 juta, dimana dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima.
“Penerima sudah diproses, diputus pada 2018 silam atas nama Adriansyah selama 1,6 tahun yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” tuturnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yuli Eka Sari membenarkan, telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel. Untuk tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.
“Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya,” tutupnya.
(DN)