Human Trafficking Perbudakan Modern

Human Trafficking (Ilustrasi) (FOTO : Pixabay.com)

Oleh : Maspril Aries

Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking masalah serius yang sangat serius. Presiden Joko Widodo membahasa TPPO dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Di Malaysia pada 7 – 8 Juni 2023, dalam kunjungan kenegaraan tersebut Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim membahas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memperkuat perlindungan PMI dan juga penegakan hukum yang adil bagi para pekerja Indonesia. Dua pemimpin negara tersebut sepakat membentuk mekanisme khusus bilateral untuk menyelesaikan masalah-masalah pekerja migran Indonesia.

TPPO selalu terkait dengan pekerja migran, seperti beberapa kasus TPPO yang berhasil diungkap polisi, modus yang ditemukan adalah perdagangan orang dibungkus menjadi pekerja migran (migrant worker) dengan gaji tinggi di negara orang.

Salah satunya, Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mereka dijanjikan menjadi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab dengan cara ilegal.

International Labour Organisation (ILO) memberikan definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi, atau telah bermigrasi, dari sebuah negara ke negara lain, dengan tujuan untuk dipekerjakan oleh orang lain selain dirinya sendiri, termasuk siapa pun yuang diterima secara reguler, seorang migran, untuk suatu pekerjaan.

Indonesia adalah salah satu negara pengirim tenaga kerja migran atau migrant worker terbesar di Asia. Pengiriman pekerja migran tersebut dilakukan dengan berbagai cara, baik legal ataupun ilegal.

Menurut Henny Nuraeny dalam “Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2015), pengiriman pekerja migran secara ilegal selalu dihubungkan dengan “perbudakan” sebagai salah satu bentuk dari tindak pidana perdagangan orang.

TPPO adalah fenomena dan realita adanya “perbudakan” yang juga disebut “perbudakan modern,” sebagai salah satu modus dari tindak pidana perdagangan orang terutama terhadap perempuan dan anak. Perdagangan orang selain melanggar HAM, juga bertentangan dengan perlindungan dan berlawanan dengan kesejahteraan umum.

Apa Perbudakan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perbudakan diartikan sama dengan hamba atau memperlakukan sebagai budak, segala sesuatu mengenai budak belian.

Menurut Blacks Law Dictionary perbudakan atau slavery adalah A Situational in which one person has absolute power over the live, fortune, and liberty of another. Slavery was big problem for the Constitution makers. Those who profited by it insisted on protecting it; those who loathed it dreaded even more the prospect that to insist on abolition would mean that the Constitution would die aborning. So the framers reached a compromise, of sorts. The words “slave” and “slavery” would safeguard the ‘peculiar institution’ from the abolitionist.

Menurut Amnesty International, perdagangan orang disebut sebagai perbudakan manusia moderen. Perdagangan orang sebagai perbudakan manusia modern sering “dihaluskan” atau eufemisme-nya dengan sebutan “tenaga kerja ilegal.”

“Padahal jelas hal yang diperdagangkan bukan lagi ‘tenaga kerja’, tetapi ‘orangnya’. Perbedaannya, jika hanya menjual ‘tenaga kerjanya’ maka itu bisa disebut sebagai tenaga kerja, tetapi ketika sang subyek tidak lagi memiliki otoritas atas dirinya, maka ia sebagai manusia telah dijual. Ia telah di-eksploitasi, dan manusia telah menjadi komoditas. Ini lah yang disebut perdagangan orang,” tulis Paul SinlaEloE dalam “Tindak Pidana Perdagangan Orang” (2014).

Sementara itu menurut ILO definisi perbudakan adalah setiap pekerjaan atau penyediaan jasa yang diminta, diminati, atau ditawari oleh siapa pun di bawah ancaman kekerasan atau hal yang tidak memenuhi aturan aturan hak asasi manusia. Dalam hal ini, pihak yang diberi permintaan tidak memiliki kekuatan untuk menolak, sehingga pekerjaan tersebut akhirnya dilakukan dengan terpaksa.

Pos terkait