Buron Tiga Bulan Tersangka Curas Dibekuk Tim Lebah Polsek Tanjung Agung

HPS tersangka curas, diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Muara Enim, Sumsel.

KATANDA.ID, Muara Enim – Tim Lebah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan, Rabu (14/6/2023) di kediamannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku dengan inisial HPS (20) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku merupakan bagian dari komplotan yang terdiri dari empat orang. Dimana, aksi mereka terjadi, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung.

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memberhentikan mobil korban. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya memegang batu, dan satu pelaku lagi membawa pisau. Mereka mengancam korban untuk memberikan uang, sementara pelaku lain secara paksa mengambil dua unit ponsel milik korban,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (15/6/2023) dalam keterangan persnya.

Kemudian, Kapolsek menyampaikan bahwa pelaku HPS (20) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim setelah buron selama tiga bulan.

“Pelaku HPS telah kita lakukan penahanan. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekannya yang masih buron. Oleh karena itu, Kepada pelaku yang masih buron, kami meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek sebelum ditangkap,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang telah diamankan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awang)

Pos terkait