Simpan Senpi, Pedagang Pecel Lele Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa Suhandi pedagang pecel lele yang menyimpan senpi jenis revolver merek S & W berikut lima butir peluru kaliber 38, menjalani persidangan di PN Palembang, Kamis (22/6/2023).

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Suhandi pedagang pecel lele yang menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver merek S & W berikut lima butir peluru kaliber 38, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara, di PN Palembang, Kamis (22/6/2023).

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU Kejari Dwi Indayati SH, dalam tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun,” tegas JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada Desember 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan Masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 Ilir, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang, Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan lima butir peluru kaliber 38.

Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di kamarnya. Pada Senin (27/2/2023) saat terdakwa sedang ada di rumah, datanglah tiga anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api dan peluru yang diletakkan di kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang.

(DN)

Pos terkait