KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 354 juta, di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan terdakwa juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp 354 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Cikwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dengan ini menjatuhkan terhadap terdakwa Cikwan Bin Zainuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menghukum, terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta dikurangi sebesar Rp 30 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU OKU Timur maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya JPU OKU Timur menuntut terdakwa Cikwan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dalam dakwaan bahwa terdakwa Cikwan bin Zainuddin (Alm) selaku Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, antara 2017 – 2018, secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa Negeri Ratu Baru, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.354.353.601.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Nomor : LHP/SR-573/PW07/5/2022 tanggal 8 November 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
(DN)









