KATANDA.ID, Palembang – Miliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram terdakwa Ferli alias Iyek divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).
Selain divonis 6,6 tahun penjara terdakwa Ferli juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Ferli, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ferli alias Iyek dengan pidana penjara selama 6, 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Ferli dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. (DN)