Apriyadi dan Tata Kelola Keuangan Desa di Muba

PJ Bupati MUba bersama nara sumber pada sosialisasi pengelolaan dana desa. (FOTO : Dinkominfo Muba)

Oleh : Maspril Aries

Akhir Juli 2023 Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi membawa ratusan perangkat desa termasuk kepala desa untuk belajar mengenai pengelolaan keuangan desa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel)..

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Apriyadi mendatangkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama ke Muba untuk berbicara dengan tema “Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.”

Upaya Apriyadi tersebut sebagai pimpinan pemerintahan di daerah patut mendapat apresiasi terhadap kepeduliannya pada perangkat desa termasuk kepala desa (kades) untuk tahu dan mengerti tentang tata kelola keuangan desa.

Di hadapan para peserta Bupati Apriyadi ingin pengelolaan dana desa di Muba semakin lebih baik transparan dan akuntabel serta berdampak langsung ke masyarakat pedesaan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba menurut Apriyadi tidak hanya mengandalkan anggaran dana desa dari pemerintah pusat melalui APBN tetapi Pemkab Muba juga mengalokasikan dana desa melalui APBD.

“Jika kita estimasi di Kabupaten Muba ini tiap desa itu mendapatkan Rp2 miliar. Dengan anggaran yang desa besar ini ke depan agar lebih baik lagi dikelola oleh setiap desa agar bermanfaat untuk kemajuan desa,” katanya.

Kepada para perangkat desa di Muba, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama menjelaskan tentang tugas BPK yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dana desa merupakan salah satu yang bersumber dari keuangan negara, dalam pengelolaannya diawasi oleh BPK Republk Indonesia.

Andri Yogama mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel menjadi harapan semua pihak. “Di Kabupaten Muba untuk tindaklanjut pengelolaan keuangan negara sudah sangat bagus. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” katanya.

Keuangan Desa

 Ada puluhan ribu desa di Indonesia. Menurut data dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri, ada 83.525 desa di Indonesia. Desa di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Desa  sebagai pemerintahan yang lansung bersentuhan dengan masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan pemerintah. Salah satu sumber keuangan pembangunan desa adalah dana desa yang dikucurkan dari APBN selain sumber dana lainnya.

UU No.6 Tahun 2014 menyatakan penatausahaan keuangan pemerintah desa terpisah dari keuangan pemerintah kabupaten. Pemisahan dalam penatausahaan keuangan desa tersebut bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dalam Pasal 1 UU No.6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada desa melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masayarakat dengan harapan pemerintah desa lebih mandiri dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan segala pontesi yang ada di desa baik sumberdaya alam (SDA) yang dimiliki serta pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Pos terkait