Apriyadi dan Tata Kelola Keuangan Desa di Muba

PJ Bupati MUba bersama nara sumber pada sosialisasi pengelolaan dana desa. (FOTO : Dinkominfo Muba)

Dalam proses pengelolaan keuangan desa atau tata kelola keuangan desa menurut Arif Rivan & Irfan Ridwan Maksum dalam “Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa” (2019); Pertama. Perencanaan dan Penganggaran yang meliputi keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) yang berisi visi misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

RPJMdes dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Bacaan Lainnya

Kedua, Pelaksanaan dan Penatausahaan yang meliputi Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, administrasi Pembukuan, kewajiban pajak. Ketiga, Pelaporan dan Pertanggungjawaban yang meliputi laporan realisasi anggaran desa per sumber anggaran, laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama, laporan realisasi pelaksanaan APBDes semester akhir tahun, laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran.

Bagaimana dengan pelaksanaan tata kelola keuangan desa dalam prakteknya oleh perangkat desa termasuk kepala desa?

Tata kelola atau pengelolaan keuangan desa memang kerap terjadi pada implementasinya. Salah satu permasalahan implementasi tata kelola keuangan desa yang dihadap adalah ketidakmandirian Aparatur Pemerintah Desa dari segi kecakapan SDM yang lemah.

Dari penelitian Kuras Purba, Rintan Br Saragih dan Sahala Purba tentang “Determinasi Responsibilitas Tata Kelola Keuangan Desa” (2022), menemukan adanya perangkat desa yang yang menggantung harapan pada satu orang saja yang memahami teknologi informasi, kemudian lemahnya pengetahuan tentang tata kelola keuangan desa dari para perangkat pemerintah desa.

Juga ditemukan ada beberapa Kepala Desa yang kurang mampu dalam melakukan pertanggungjawaban terhadap implementasi tata kelola keuangan desa akibatnya disalahgunakan untuk keperluan yang lain.

Tupoksi yang lemah diperlihatkan di lingkungan Kades, Sekdes, Kaur serta Kasi masih ada pekerjaan yang tumpang tindih satu sama yang lainnya sehingga terjadi kesemrawutan. Juga masih melekatnya pemahaman bahwa bagian keuangan atau bendahara desa memegang uang tunai atau cash. Padahal mengangkut penyaluran atau bantuan keuangan desa sudah menggunakan mobile banking atau non cash.

Pada prinsipnya untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (good governace) dalam penyelenggaraan desa, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yaitu transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Perhatian dan kepedulian Pj Bupati Apriyadi terhadap tata kelola keuangan desa dengan memperhatikan pada kepala desa dan perangkat desa tersebut adalah upaya seorang kepala daerah agar pengelolaan keuangan desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penataushaaann, pelaporan dan pertanggungjawaban menunjukkan pda seluruh desa di Muba dapat dikelola secara akuntabel.

Meskipun untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut masih ada beberapa kendala teknis maka untuk mengatasinya Pemerintah Kabupaten Muba harus memberikan pembinaan atau pendampingan   dalam tata kelola keuangan desa. ©

 

Pos terkait