Jadi jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat sesuai kondisi sosial dan budaya termasuk dalam pengaturan keuangan. Pemerintah pusat memberikan kewenangan dan sumber keuangan yang sangat besar kepada desa agar dapat mengelola segala potensi yang ada di desa dengan harapan meningkatnya ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian dengan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dalam mengelola keuangan desa kepala desa dan perangkat desa harus memperhatikan azas transparansi, akuntabel, partisipatif, dan tertib dan disiplin anggaran.
Selain UU UU No.6 Tahun 2014, dalam pengelolaan rangka keuangan pelaksanaan desa oleh pemerintah desa, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk tata kelola keuangan desa Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Jumlah anggaran yang dianggarkan pemerintah pusat kepada desa terus meningkat dan dengan jumlah yang besar. Seiring peningkatan jumlah tersebut maka dibutuhkan pengelolaan yang baik terhadap dana desa. Semua peraturan tersebut bertujuan agar supaya anggaran desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat kepada desa bisa tepat sasaran dan diatur mulai dari pengalokasian sampai dengan evaluasinya.
Untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri bekerjasama membuat sebuah aplikasi yang disebut Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi Siskeudes ini dibuat dalam rangka mecapai program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Nawacita. Pengembangan aplikasi Siskeudes untuk memenuhi rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Pengelolaan keuangan desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2007. dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Mengutip Didit Herlianto dalam “Manajemen Keuangan Desa” (2017), Keuangan Desa dapat dikatakan sebagai barang publik (public goods) yang dibutuhkan untuk membiayai segala kebutuhan dan kegiatan yang ada di desa. Keuangan Desa sangat berhubungan erat dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Menurut Didit Herlianto, ada beberapa prinsip yang sangat penting perlu diperhatikan dalam keuangan desa. Pertama, dalam pengelolaan keuangan tidak hanya merupakan kewenangan perangkat desa saja, tetapi masyarakat desa harus berperan didalamnya, sehingga perlu partisipasi masyarakat dalam perencanaan APBDes, masyarakat harus mengetahuinya secara transparan terkait keuangan desa.
Kedua, dalam bidang pemerintahan, keuangan desa seharusnya tidak hanya dialokasikan untuk penggajian aparat desa tetapi bagaimana dana desa juga bisa dapat menciptakan kemampuan SDM aparat desa yang baik. Ketiga, bidang kemasyarakatan harus juga dijadikan sebagai prioritas dari program atau kegiatan di desa seperti yang di amanatkan undang-undang dan memperoleh alokasi anggaran yang cukup.










