Dua Sekawan Pemilik Sabu Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa M Dedi dan Teguh Pitrah pemilik dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram saat mendengar tuntutan JPU Kejari Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dua terdakwa M Dedi dan terdakwa Teguh Pitrah pemilik dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram dituntut JPU Kejari Palembang, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa Dedi dan Teguh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I

Bacaan Lainnya

Dua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Ttg narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dedi dan Teguh dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (3/8/2023)

Usai mendengarkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (DN)

Pos terkait