KATANDA.ID, Palembang – Akibat beli narkotika jenis sabu seharga Rp 70 ribu seberat 0,21 gram terdakwa Danu Saputra harus merasakan lebih lama dinginnya penjara dan jauh dari keluarga.
Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Danu Saputra, di PN Palembang, Selasa (8/8/2023).
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Danu Saputra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Danu Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim
Usai mendengarkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (DN)









