Padahal undang-undangnya sudah ada, pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap UU No.24 Tahun 2009 terlihat dengan jelas di depan kita. Adakah polisi bahasa yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran atau “pembunuhan” terhadap bahasa Indonesia di ranah publik? Terbunuhnya bahasa Indonesia di ruang publik terus terjadi karena banyak orang berpendapat bahwa itu ‘bukan’ kejahatan.
Sikap bahasa para pemakai bahasa yang tidak positif terhadap bahasa Indonesia berakibat bahasa di ruang publik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar memperingatkan tantangan penggunaan bahasa Indonesia di era revolusi gelombang keempat dinilai semakin tinggi.
“Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dewasa kini semakin tergerus dengan maraknya masyarakat yang memilih menggunakan bahasa asing. Penggunaan bahasa asing di ruang publik tanpa adanya pengutamaan bahasa Indonesia kini sudah menjadi hal yang lumrah. Itu menjadi bencana bagi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bahasa pemersatu,” katanya.
Mengantisipasi tergerusnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menerbitkan surat Nomor 5947/G/BS/2016 tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara berdasarkan amanat Sumpah Pemuda 1928 dan UUD 1945 serta UU No.24 Tahun 2009, saat ini kurang dimartabatkan di negeri sendiri.
Yang terbaru, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.63/ Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Kemudian Pasal 41 ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa. (2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. media massa cetak; dan b. media massa elektronik.
Perpres No.63/ Tahun 2019 juga mengatur Pengawasan. Dalam pasal 42 ayat (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pada ayat (3) menyebutkan “Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai pengawas di daerah termasuk di ruang publik, kepala daerah dari gubernur sampai ke bupati dan wali kota bisa menjadi polisi bagi bahasa Indonesia.
Mari saatnya kita di Sumatera Selatan melakukan pemartabatan bahasa Indonesia. Sumsel seharusnya bisa menjadi pelopor karena provinsi ini adalah daerah yang pernah menerima Penghargaan Adi Bahasa 2014 (penghargaan yang diberikan setiap lima tahun sekali) yang diterima Gubernur Sumatera Selatan saat dijabat Alex Noerdin.
Pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penghargaan Anugerah Adi Bahasa 2014 karena Sumsel daerah yang dinilai penggunaan bahasa Indonesianya baik dan juga keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara baik di kalangan dunia pendidikan, dalam administrasi perkantoran dan pesan-pesan sosialisasi pada iklan atau reklame. ©
Tulisan ini telah terbit dalam buku “Irene dan Jazz Sungai” terbit Juli 2022.










