Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pelaksanaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wabup OKUS Tahun 2019-2020 Disidang

Sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2019-2020.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, tim JPU OKU Selatan, menuntut tiga terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS, Chandra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen Kepala Sekretariat dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga dituntut terkait kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2019-2020.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta.

Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Hery Afrizon, Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen, masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidsr 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Usia mendengarkan tuntutan dari tim JPU Kejari OKU Selatan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.

Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara ersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (RN)

Pos terkait