Oleh : Maspril Aries
Akhir pekan ketiga bulan Oktober 2023, dua penjabat kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) sama berbicara tentang dana desa. Pertama Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bicara dana desa. Menurutnya para kepala desa (kades) di Sumsel harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk program strategis.
Kemudian Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi juga bicara topik tentang dana desa. Apriyadi bicara dana desa di daerahnya yang tercatat berjumlah hampir setengah triliun rupiah perputaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Pj Gubernur Agus Fatoni yang masih menjabat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengingatkan penggunaan dana desa untuk program strategis yaitu penanganan stunting.
“Terkait dengan penanganan stunting, dana desa ini bisa digunakan oleh para kepala desa. Oleh sebab itu, dalam pengelolaan anggaran difokuskan pada program-program strategis yang prioritas dan yang sangat penting dan dilaksanakan. Jangan digunakan untuk kegiatan rutin yang tidak bermanfaat atau tidak berdampak kepada masyarakat”, katanya.
Ia mengatakan penggunaan dana desa itu harus memberikan dampak positif pada masyarakat, sehingga kondisi mereka harus lebih baik dari pada sebelumnya.
“Kewenangan, jabatan yang diberikan ini harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu, peran kades ini sangat strategis, memang semakin baik posisi, semakin banyak yang bisa dilakukan”, ujarnya.
Sementara Pj Bupati Apriyadi memperingatkan bahwa besarnya perputaran dana desa di Kabupaten Muba harus benar-benar dikawal pengelolaannya agar transparan dan berdampak untuk masyarakat desa di seluruh Muba. Khusus di Muba, untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa melibatkan aparat penegak hukum.
“Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun, Pemkab Muba memanfaatkan aplikasi Pentas Jaksa atau Pendampingan dan Konsultasi Jaga Kawal Dana Desa untuk mencegah penyelewengan dana desa,” katanya.
Menurut Apriyadi, aplikasi Pentas Jaksa yang diluncurkan pada akhir Oktober 2023 akan dimanfaatkan secara maksimal karena sangat cocok untuk mencegah penyimpangan dana desa. Aplikasi Pentas Jaksa Muba merupakan upaya konkret untuk menangkal potensi penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN. Dana desa Kabupaten Muba sekitar Rp270 miliar dari pemerintah pusat dan Rp221 miliar dari APBD.
Pada tahun 2023 Sumsel mendapat alokasi TKD (Transfer ke Daerah) yang berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke daerah untuk dikelola pemerintah daerah sebesar Rp29,02 triliun atau naik 2,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Alokasi tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp8,63 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp12,13 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp1,57 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) sebesar Rp4,17 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp32,69 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp2,5 triliun.
UU No.6 Tahun 2014
Dana Desa telah bergulir sejak tahun 2015. Pemerintah memberikan Dana Desa (DD) kepada desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota. Pengalokasian dana desa dalam APBN merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan desa. Desa mempunyai hak untuk mengelola kewenangan dan pendanaannya.
Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 7 ayat 1 huruf D menyebutkan, “Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”. Dalam UU ini ada lima diksi atau kata “dana desa” tercantum. Dalam penjelasan menyebutkan, “Alokasi anggaran untuk Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan”.









