Prioritas DD
Dalam pelaksanaannya, penggunaan DD bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga, tingkat pendapatan, dan tingkat inflasi yang stabil. Selain itu juga untuk meningkatkan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur dengan mendorong stabilitas harga dan distribusi
Pada pasal 100 PP No. 43/2014 mengatur penggunaan DD dibagi menjadi 30 persen untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan 70 persen untuk kemasyarakatan, pemberdayaan, dan pembangunan.
Dalam PP No. 60/2014 jo. PP No.22/2015 mengatur penggunaan DD berdasarkan empat bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Prioritas penggunaan DD mencakup dua bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Penentuan ini atas dasar kewenangan berskala lokal desa dan hak asal usul. Selain itu juga atas dasar keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi desa.
Dari dua prioritas penggunaan dana desa – pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat – maka tidak berarti hanya membangunan fisik saja yang diutamakan namun juga pemberdayaan masyarakat desa sehingga menumbuh kembangkan kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan dan terlepas dari belenggu kemiskinan.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat harus diartikan adanya keterlibatan masyarakat dalam mengelola dana desa, karena ini akan mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk terus terlibat dalam kegiatan desa demi terlaksananya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang baik dan tepat sasaran.
Menurut A Prasetijo Budimanta dan BA. Rudito dalam “Corporate Social Responsibility, Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini” (2004), bahwa pemberdayaan masyarakat diterjemahkan sebagai beberapa program yang berkaitan erat dengan upaya untuk memperluas akses dan kapabilitas masyarakat untuk mendukung kemandiriannya.
Penyalahgunaan Dana Desa
Alokasi Dana Desa atau pengelolaan dana desa dalam jumlah besar juga berpotensi atau merangsang kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan penyalahgunaan ADD. Apabila itu dilakukan, maka kepala desa dan perangkatnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi, karena kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara. Seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh kepala desa dan perangkat desa disebabkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kepala desa menyalahgunakan wewenangnya atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa.
Menurut Hasyim Adnan dalam “Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa” (2017), penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa dalam Pemerintahan Desa juga dapat terjadi dikarenakan oleh perilaku dan gaya hidup kepala desa menjadi salah satu faktor terjadinya korupsi penyelewengan ADD.
Sudah banyak kasus penyalahgunaan ADD oleh kepala desa yang bergulir ke ranah hukum. Sudah banyak kepala desa atau pejabat terkait yang menyalahgunakan ADD menjalani hukuman di bui, namun setiap tahun kasus korupsi dana terus terjadi pada berbagai daerah di Indonesia. Aplikasi Pentas Jaksa yang diterapkan di Kabupaten Muba adalah salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dana desa.
Untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang baik maka dibutuhkan peran perangkat desa yang baik agar program yang telah dibuat dalam RPMJ desa dapat terorganisir dengan baik.
Selain itu pengelolan dana desa yang baik dengan prinsip-prinsip Good Governance membutuhkan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dengan maksud agar aparatur desa dapat berperilaku sesuai dengan etika dan aturan hukum yang berlaku.
Akuntabilitas publik adalah pemberian informasi atas aktivitas, program dan kebijakan yang sudah, sedang dan akan dilakukan beserta sumber daya yang digunakannya.
Transparansi adalah suatu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi sebenar- benarnya dan seluas-luasnya tentang keuangan desa. ©









