Selain UU No.6 Tahun 2014 sejumlah peraturan melengkapi UU sebagai payung hukum yang melandasi pemberian DD. Peraturan lainnya yang menjadi payung hukum adalah PP (Peraturan Pemerintah) No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014. PP No.47/2015 tentang Perubahan atas PP No. 43/2014. Kemudian ada PP No.60/2014 tentang DD Bersumber dari APBN; PP No. 22/2015 tentang Perubahan atas PP No. 60/2014, serta PP No.8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60/2014.

PP ini juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana desa adalah anggaran APBN bagi desa, ditransmisi melalui APBD kota atau pun kabupaten. Dana desa dipakai dalam anggaran pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, penguatan masyarakat serta implementasi pembangunan.
Dalam pelaksanaannya Alokasi Dana Desa (ADD) melibat tiga kementerian serta Pemerintah Daerah (Pemda) sejak dari proses awal sampai dengan akhir dalam dalam penyaluran dan penggunaan DD. Kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam hal penyelenggaraan capacity building bagi aparat desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; pengelolaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa; penguatan desa terhadap akses, aset dan kepemilikan lahan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan desa; kewenangan berdasarkan hak asal-usul, dan kewenangan skala lokal desa; serta tata cara penyusunan pedoman teknis peraturan desa.
Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam penganggaran dana desa dalam APBN; penetapan rincian alokasi DD pada peraturan bupati/ walikota; penyaluran DD dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa); dan pengenaan sanksi jika tidak terpenuhinya porsi ADD dalam APBD.
Sementara Kementerian Desa bertanggung jawab dalam penetapan pedoman umum dan prioritas penggunaan DD; pengadaan tenaga pendamping untuk desa; penyelenggaraan musyawarah desa yang partisipatif; pendirian, pengurusan, perencanaan usaha, pengelolaan, kerjasama, dan pembubaran BUMDesa; serta pembangunan kawasan perdesaan.
Kemudian Pemda bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan perda yang mengatur desa; pemberian alokasi DD; pembinaan capacity building kepala desa dan perangkat desa, BPM (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga kemasyarakatan; pembinaan manajemen pemerintahan desa; pemberian bantuan keuangan, pendampingan, bantuan teknis; bimtek (bimbingan teknis) dalam bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan pemkab/pemkot; dan lainnya.
Namun dalam pelaksanaan atau penggunaan DD pemerintah desa perlu mendapat supervisi dari level pemerintah di atasnya. Ini karenakan untuk ke depannya atau setiap tahun anggaran jumlah DD yang diberikan pemkerintah ke desa akan semakin besar sementara kapasitas dan kapabilitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan keuangan desa masih belum cukup memadai.
Mengutip penelitian Siti Ainul Wida, D. S., & Taufik Kurrohman dalam “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Desa – Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi” (2017), Alokasi Dana Desa (ADD) salah satu tujuannya sebagai bentuk dari desentralisasi keuangan desa yang mandiri.
ADD merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota kepada desa, yang berasal dari sebagian dana perimbangan pada keuangan pusat dan daerah yang kemudian diterima oleh Kabupaten atau Kota agar dapat memenuhi semua sektor di dalam masyarakat, juga berguna dalam memudahkan pemerintah untuk melaksanakan semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat.
Alokasi Dana Desa dibagikan kepada setiap desa dengan mempertimbangkan: a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.









