Inflasi Daerah
Momen hari-hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru kerap menjadi momen “perlombaan” harga barang kebutuhan pokok tiba-tiba menjadi melonjak. Di satu sisi, kenaikan harga menjadi kabar gembira bagi pedagang dan produsen, namun di sisi lain melahirkan keluhan dari masyarakat yang menjadi konsumen.
Pemerintah yang berada di antara keduanya, hadir dengan program pasar murah guna menjaga harga barang kebutuhan pokok tetap terkendali dan ketersedian mencukupi, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang membuat harga barang melambung tinggi. Jika lonjakan harga tinggi yang terjadi, pedagang mengeluh karena sepi pembeli. Warga yang menjadi konsumen juga mengeluh, mereka tidak bisa membeli karena harga tinggi. Terjadilah yang namanya dalam ilmu ekonomi “inflasi”.
Mengapa pemerintah harus menjaga agar tidak terjadi inflasi, sampai-sampai dibentuknya yang namanya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah)? Mengapa tidak diserahkan saja kepada mekanisme pasar tanpa harus ada intervensi dari pemerintah?

Merujuk pada “Laporan Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan” edisi Agustus 2023 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, inflasi adalah kenaikan harga barang secara umum dan terus menerus (persistent).
Menurut Devi Anggraeni, Hermin Sirait dan Daniel Rahandri dalam “Dampak Inflasi Terhadap Sektor Ekonomi Pascapandemi Covid-19” (2022), inflasi adalah naiknya harga-harga komoditi secara umum yang disebabkan oleh tidak sinkronnya antara program sistem pengadaan komoditi (produksi, penentuan harga, pencetakan uang dan lain sebagainya) dengan tingkat pendapatan yang dimiliki oleh masyarakat. Menurunnya daya beli masyarakat diakibatkan turunnya pendapatan secara riil.
Misalkan pada tahun bersangkutan inflasi sebesar 5 persen, sementara pendapatan tetap, maka dari itu berarti secara relatif akan menurunkan daya beli sebesar 5 persen.
Mengutip Sadono Sukirno dalam buku “Makro Ekonomi Teori Pengantar” (2011), berdasarkan tingkatannya, inflasi dibedakan menjadi: 1. Inflasi ringan, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada dibawah angka 10 persen setahun. 2. Inflasi sedang, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada antara 10 – 30 persen setahun. 3. Inflasi berat, terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada antara 30 – 100 persen setahun. Juga ada Hyperinflasi (inflasi tak terkendali), terjadi apabila kenaikan harga-harga kebutuhan pokok berada di atas 100 persen setahun
Jadi inflasi bisa dipahami sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
Dalam perekonomian makro, inflasi didefinisikan sebagai fenomena ekonomi yang menjadi pembahasan krusial karena mempunyai dampak yang amat luas dalam perekonomian makro.
Ada juga pakar ekonomi yang menyatakan inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Atau inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Pakar ekonomi yang lain berpendapat, inflasi bukan merupakan “penyakit” ekonomi yang harus dihilangkan, karena inflasi juga merupakan bukti adanya keberlangsungan kegiatan ekonomi yang tercermin melalui kenaikan harga. Kenaikan harga tersebut mampu menjadi pemicu tergeraknya sektor produksi di suatu negara maupun daerah.










