Agus Fatoni dari Inflasi ke Pasar Murah

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni cek harga cabai merah di Pasar Bukit Sulap. (FOTO : Humas Pemprov Sumsel)

TPID

Menurut Ardila Prihadyatama dan Handika Asep Kurniawan dalam “Studi Literatur Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah di Indonesia” (2022), inflasi merupakan fenomena perekonomian yang secara umum terjadi karena adanya dorongan faktor permintaan dan juga faktor penawaran. Upaya menurunkan inflasi secara efektif, memerlukan kerjasama dan koordinasi yang kuat antara pemerintah selaku otoritas fiskal dan pengambil kebijakan sektoral, serta Bank Indonesia sebagai penentu kebijakan moneter.

Bacaan Lainnya

Beranjak dari pentingnya peran koordinasi kebijakan yang diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diselenggarakan secara rutin lahirlah Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

TPID diketuai oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dengan pelaksana tugas harian oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai dengan Keppres N0.33 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Sampai 2018 sudah terbentuk 532 TPID di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Kehadiran Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) atau Regional Inflation Monitoring and Control Team di seluruh Indonesia adalah sebagai realisasi bahwa inflasi harus dijaga tetap stabil agar tidak terjadi lonjakan (shock) yang akan berdampak pada perekonomian. Dalam bekerjanya, TPID menggandeng Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di setiap provinsi serta kabupaten dan kota.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mencek harga telur di Pasar Bukit Sulap. (FOTO : Humas Pemprov Sumsel)

 

TPID bersama Bank Indonesia berkomitmen dalam menjaga terkendalinya inflasi di daerah dan nasional. Untuk mewujudkannya, dilaksanakan gelaran sinergi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Program dari  GNPIP antara lain penyelenggaraan pasar murah, penyerahan Program Sosial Bank Indonesia, berupa bibit cabai serta sarana produksi budidaya ikan nila, alat mesin pertanian dan sarana produksi untuk beberapa kelompok tani maupun instansi serta digitalisasi pertanian. Program GNPIP adalah bentuk aksi nyata bersifat nation wide, sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia.

Pembentukan TPID dimulai sejak 2008. Sebelumnya tahun 2005 Pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) dilevel pusat. Terbentuknya TPID menjadi cermin  semakin tingginya kesadaran daerah terhadap implikasi inflasi bagi kegiatan pembangunan dan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum. Dalam perfkembangannya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II TPID tahun 2011 disepakati pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID yang beranggotakan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selanjutnya, dasar hukum pelaksanaan tugas TPID diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan yang ditetapkan setiap tahun. TPID dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan satu sasaran yang ingin dicapai Pemerintah, sebagai bagian dalam upaya menjaga stabilitas makro ekonomi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Kehadiran Pj Gubernur Agus Fatoni yang juga Ketua TPID Sumsel di Pasar Sulap Lubuklinggau dan pasar-pasar lainnya menjadi bukti sekaligus pesan kepada semuanya bahwa inflasi harus dikendalikan dan pasar murah adalah salah satu instrumen agar harga-harga barang kebutuhan pokok stabil dan terkendali. Sidak yang dilakukan menjelang Natal dan Tahun baru pertanda bahwa pada setiap perayaan hari besar keagamaan akan terjadi kenaikan harga barang dan jasa di seluruh Indonesia. ©

 

 

 

 

Pos terkait