Simpan Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun 6 Bulan

Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Palembang membacakan tuntutan.

KATANDA.ID, Palembang – Tiga sekawan Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah hanya bisa terdiam saat JPU Kejari Palembang Fauzan SH, menuntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk ketiga terdakwa, Selasa (2/1/2024).

Ketiganya dituntut terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat brutto 56,57 gram.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim Eddy Terial SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa Denny, Abdullah Faris dan M Ilham Hardiansyah, dengan pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat di persidangan, Selasa (2/1/2024).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum dari kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan. (DN)

Pos terkait