Kurir Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Eko Suryono kurir sabu seberat brutto 100,82 gram, nampak tertunduk saat divonis 7 tahun penjara di PN Palembang, Selasa (2/1/2024).

KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Eko Suryono kurir sabu seberat brutto 100,82 gram, di PN Palembang, Selasa (2/1/2024).

Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono, dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejati Sumsel langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu terdakwa Eko Suryono melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel yang dibacakan Sutanti SH, menuntut terdakwa Eko Suryono dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa bersama Saril (DPO) mendatangi Lapo tuak yang berada di Jalan Simpang Bangun Rejo Banyuasin Provinsi, terdakwa bertemu dengan saksi anggota polisi yang melakukan penyamaran Undercover buy.

Setelah itu terdakwa dan Saril (DPO) berbincang-bincang dengan saksi polisi yang menyamar dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Saril (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari pengakuannya terdakwa disuruh oleh Saril (DPO) untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli dan mengambil uangnya setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan yang mana  terdakwa akan mendapatkan upah apabila terdakwa berhasil menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Saril (DPO).

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (DN)

Pos terkait