Perkara Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Tim JPU Pidsus Kejari Palembang limpahkan berkas oknum ASN ke PN Tipikor Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Sumsel, dilimpahkan tim JPU Pidsus Kejari Palembang, ke PN Tipikor Palembang, Jumat (23/2/2024).

Untuk diketahui tersangka Edi Kurniawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.

Tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH, membenarkan hari JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Palembang.

“Pada hari ini, fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka EK oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan gratifikasi telah kami limpahkan. Nanti, lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang perdana berdasarkan jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya

Untuk diketahui sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang bahwa, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut pada, Kamis (29/2/2024) mendatang. (DN)

Pos terkait