Program ini sangat sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman tahun 1999, yang menyebutkan untuk memberikan perhatian, dukungan, perlindungan, layanan dan kepastian hukum yang jelas keberpihakannya kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang membangun rumahnya secara swadaya.
Program bedah rumah juga diyakini sebagai program yang efektif mengingat bahwa masih banyaknya rumah tidak layak huni di Sumatera Selatan. GBRSS adalah salah satu bentuk pengentasan kemiskinan. Menurut Suradi, dkk dalam “Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan: Studi Evaluasi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni bagi Keluarga Miskin di Perkotaan” (2012), kondisi kemiskinan menyebabkan keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak bagi diri dan keluarga, tidak semua orang mampu memenuhi kebutuhan perumahan karena alasan ekonomi.

Kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan perumahan berkaitan langsung dengan status sosial ekonomi rumah tangga dimaksud, artinya apabila rumah tangga dalam kondisi ekonomi lemah atau miskin maka rumah tangga itu tidak akan mampu memenuhi kebutuhan rumah layak huni.
Muslim Sabarisman dalam penelitiannya, “Perspektif Komitmen Tim Kerja Dalam Pengembangan Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Miskin di Bondowoso” (2013) menyebutkan, dalam kondisi miskin keluarga sulit untuk memenuhi kebutuhan dasarnya termasuk kebutuhan rumah tinggal layak. Salah satu ciri yang menonjol dari masyarakat miskin adalah tidak adanya akses ke sarana dan prasarana dasar lingkungan, yang ditandai dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh di bawah standar kelayakan, seperti sanitasi yang buruk dan akses kesehatan.
Namun demikian setiap orang mempunyai hak konstitusi untuk dapat menempati rumah layak huni dalam kawasan sehat dan aman. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan mengatur, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memiliki rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Hak konstitusi dimaksud apabila secara individu tidak dapat terpenuhi maka berubah menjadi hak moral dan menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dimaksud.










