KATANDA.ID, Lubuklinggau – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Hari ini Rabu 6/3/24 sekitar Pukul 13.30 Wib dengan agenda Pembacaan Putusan Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna.
Ketiga Terdakwa yaitu H Andriyanto Selaku Eks Direktur PT Mura Sempurna, Mantan Stafsus Bupati Mura, Ismun Yahya dan Dariyadi selaku PT Tapos Andalan.
Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna dengan merugikan uang negara senilai enam milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah.
Dipimpin ketua Majelis Hakim Editerial SH,MH anggota Ardian Angga,SH,MH dan Maslam makhsid,SH MH. untuk Panitera pengganti Agus Susanto,Abu Bakri, Eka Pirdanita, penyidik Arjansyah akbar,SH,MH,Jauhari SH MH serta ketiga terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya masing2.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Editerial,SH, MH putusan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk Terdakwa H. Andriyanto membebaskan dari Dakwaan Primair dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan 6 Bulan, dan Denda Sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 Bulan Kurungan.
Memberikan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Sebesar Rp. 730.333.636 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang telah dibayarkan Oleh Terdakwa H.Andriyantotanggal 15 Januari 2024 diKejaksaan Negeri Lubuklinggau sehingga Uang Pengganti tersebut dirampas untuk Negara dan di setorkan ke kas Pemerintah Kab.Musi Rawas.
Selanjutnya Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya, membebaskan dari Dakwaan Primair terus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana Penjara Selama 4 Tahun Penjara, dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 2 Bulan Kurungan.
Memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar: (Rp. 129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Terakhir terdakwa Daryadi Bin Sahrul membebaskan dari Dakwaan Primair dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp.300.000.000.,- (Tiga Ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Memberikan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti sebesar Rp.5.400.000.000,- (Lima miliar Empat Ratus Juta rupiah) dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kasi Intel saat diwawancarai diruang kerjanya menyampaiakan, hari ini benar majelis hakim memutuskan kasus korupsi PT BUMD Mura Sempurna tahun 2021 atas nama terdakwa Andriyanto, Ismun Yahya dan Dariyadi.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Subsider tentang Korupsi,” ujarnya.
Pihak penyidik sendiri atas putusan hakim pikir-pikir selama tujuh hari dan akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan begitu juga ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir pikir, jelas Wenharnol kepada awak media
Ditambahkan oleh Penyidik yang juga Kasipidsus Kejari Lubuklinggau Arjansyah Akbar mengatakan putusan hakim terlalu ringan tidak sesuai dengan harapan sebagaimana tututan penyidik.
“Artinya turun dari tuntutan penyidik tetapi masih 3/4 tuntutan penyidik,” ujar Anca sapaan akrabnya.
Sekanjutnya sepulang dari ini kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, tutup Anca. (mil)









