Ismun Yahya Stafsus Bupati Mura Mengembalikan Kerugian Negara dan Dariyadi Menyatakan Banding

Stafsus Bupati Musi Rawas mengembalikan kerugian negara.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Ismun Yahya mantan stafsus Bupati Musi Rawas mengembalikan kerugian negara sebesar 129.250.000 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ismun Yahya terdakwa korupsi penyertaan modal diputuskan oleh hakim Tipikor Palembang selama empat tahun penjara yang merugikan uang negara senilai 6,2 Milyar, Senin (25/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dr. Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasipidsus Achmad arjiansyah menyampaikan pada Hari ini Senin tanggal 25 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara, atas nama terpidana Ismun Yahya Bin Yahya dalam tindak pidana Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna Perseroda sebesar Rp.129.250.000.- (seratus dua puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh keluarga terpidana.

Bahwa uang pengganti yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tersebut dalam waktu 1×24 jam akan disetor ke rekening Bank Rakyat Indonesia Lubuk Linggau.

“Hari ini melalui anak ismun yahya mengembalikan kerugian uang negara sebesar 129.250.000,” ujar Anca sapaan Kasipidsus.

Kami selaku penyidik berharap untuk bisa mengembalikan uang pengganti agar bisa memulihkan uang negara,dalam hal ini terdakwa ismun yahya sudah memenuhi untuk pengembalian untuk uang pengganti.

“Artinya hukuman subsider selama 6 bulan yang diputuskan majels hakim tidak dijalankan lagi, tinggal menjalani pidana pokok beserta denda,” jelasnya.

Untuk terdakwa Dariyadi melalui kuasa hukumnya menyatakan banding dan pihak penuntut Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ikut banding.

Untuk memori banding Dariyadi kami selaku pihak penuntut Kejari Lubuklinggau belum menerima yang jelas tidak sependapat dengan putusan hakim.

“Jadi kesimpulanyan dari ketiga tersangka Andriyanto menerima, Ismun Yahya menerima dan Dariyadi menyatakan banding,” tutup Anca. (mil)

Pos terkait