Seorang IRT Korban Penipuan Lewat Instagram Saat Beli Baju, Uang Rp1,8 Juta Raib

Elmawati (49) menjadi korban penipuan.

KATANDA.ID, Palembang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni bernama Elmawati (49) menjadi korban penipuan di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kejadian penipuan ini terjadi di rumahnya yang beralamat Jalan Cemara 2, Kecamatan Jakabaring Palembang Sumsel, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, dirinya sedang berada dirumah tempat kejadian perkara (TKP) ingin membeli baju melalui instagram yang bernama Refvina.

“Awalnya itu, saya membeli baju dengan terlapor melalui Instagram. Lalu saya di suruh untuk mentransferkan uang pembayaran ke rekeningnya yang telah diberikan,” kata Elmawati, Sabtu (20/4/2024).

Kemudian lanjut Elmawati mengaku, terlapor mengajak dirinya untuk melakukan video call dengan alasan hendak mengembalikan uang titipan untuk menjadi member.

“Saat itu saya di suruh memasukkan sebuah kode, dan setelah semua permintaannya saya turuti, tidak lama saya lihat uang di dalam rekening saya berkurang, sudah hilang sebesar Rp 1,8 juta,” ujar Elmawati.

Merasa dirinya sudah tertipu, korban pun terpaksa mendatangi Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi.

“Harapan saya terlapor itu ditangkap, hanya itu saja. Jangan sampai ada korban lain yang jadi korban penipuan oleh terlapor,” ungkap Elmawati.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap oleh Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara, laporan korban saat ini sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 379a KUHP.

Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan. (Yudi)

Pos terkait