KATANDA.ID, Lubuklinggau – DPRD Kota Lubuklinggau melaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Walikota & Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Tahun 2024 sekaligus pengambilan keputusan, Selasa (14/01/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Yulian Efendi didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II Hendri Juniasyah, serta Cawako dan Cawawako terpilih H Rachmat Hidayat (Yoppi Karim) bersama H Rustam Efendi.
Sebagaimana diketahui bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau telah menyurati pimpinan DPRD Kits Lubuklinggau, Tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan perihal usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau hasil pemilihan tahun 2024.
Maka berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya DPRD Kota Lubuklinggau melalui Banmus untuk mengagendakan rapat pada hari ini.
Selanjutnya, pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Tahun 2024 dibacakan oleh sekretaris DPRD, Rifki.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Pilkada Lubuk Linggau 2024, pasangan H Rachmat Hidayat- H Rustam Effendi dinyatakan meraih suara tertinggi dengan jumlah perolehan sebanyak 90.576 suara atau 68,58 persen, untuk masa jabatan 2025-2030.
Direncanakan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada tanggal 10 Maret 2025 mendatang oleh Gubernur Sumatera Selatan di Kota Palembang.Tutup Sekwan Rifki
Turut hadir pada paripurna Pj Wako Koimudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa dan OPD dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau.