Alwis Gani Usul Penambahan Rombel di Sekolah Kawasan Padat Penduduk

KATANDA.ID, Palembang – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani, menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khususnya tingkat SMA/ SMK Negeri sederajat.

Apalagi dikatakan Alwis, jika dikaitkan dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit, hingga praktik titip-menitip siswa yang dinilai berpotensi memunculkan permainan uang.

Menurut Alwis, perlu ada kebijakan khusus untuk daerah-daerah tertentu yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi. Sebab, dalam sistem zonasi maupun afirmasi, penerimaan siswa banyak bergantung pada wilayah di sekitar sekolah. Akibatnya, sekolah-sekolah yang berada di kawasan padat penduduk sering kali kewalahan menampung jumlah calon siswa.

Maka dari itu, ia meminta agar jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah tertentu dapat ditambah. Ia mencontohkan, jika selama ini satu sekolah hanya membuka 12 rombel dengan kapasitas 36 siswa per kelas, maka di wilayah tertentu jumlah itu dinilai masih belum mencukupi.

“Kami minta ada penambahan rombel di sekolah-sekolah tertentu yang memang berada di kawasan padat penduduk. Kalau satu sekolah menerima 12 kelas dikali 36 siswa, itu masih belum cukup di beberapa wilayah,” kata Alwis di DPRD Sumsel, Selasa (19/5/2026).

Namun, ia menegaskan penambahan rombel tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan berdasarkan kriteria tertentu. Salah satunya adalah sekolah yang berada di kawasan dengan jumlah lulusan SMP penyangga sangat banyak.

Misalnya, terdapat belasan SMP di sekitar sekolah tersebut yang siswanya berminat masuk ke SMA tertentu.

Usulan tersebut, kata Alwis, telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Balai Pengelolaan Pendidikan Menengah (BPMP).

Selain penambahan rombel, DPRD Sumsel juga menyiapkan solusi lain untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Salah satunya dengan memanfaatkan sekolah swasta maupun sekolah baru yang telah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah sebagai lokasi penampungan siswa.

Menurutnya, sekolah swasta harus mulai dilibatkan dalam sistem penerimaan siswa baru secara terintegrasi dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat langsung diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.

“Ke depan kita berharap ada SPMB bersama antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Jadi siswa yang tidak diterima di negeri tidak langsung bingung, tetapi diarahkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Alwis juga menyoroti persoalan sekolah favorit yang selalu menjadi tujuan utama para calon siswa. Untuk sekolah-sekolah favorit, ia mengusulkan adanya batas nilai administratif yang lebih ketat. Seleksi nantinya dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan syarat administrasi lainnya.
Dengan sistem tersebut, siswa yang tidak lolos dapat menerima hasil seleksi secara objektif karena didasarkan pada nilai dan kemampuan akademik, bukan faktor lain di luar aturan.

“Kalau memang tidak lolos karena nilai, ya harus diterima. Jangan kemudian ada lagi titip-menitip,” tegasnya.

Ia secara khusus mengingatkan seluruh pihak, termasuk anggota DPRD, agar tidak melakukan praktik titip-menitip siswa dalam proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun permainan uang.

“Kami juga mengimbau kawan-kawan DPRD untuk tidak melakukan titip-menitip siswa. Kalau masih ada yang memaksakan titipan, kita khawatir ada permainan uang di belakangnya,” paparnya.

Alwis menjelaskan, aturan jumlah rombel sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk tingkat SMA, maksimal penerimaan siswa baru dibatasi sebanyak 12 rombel dengan kapasitas sekitar 36 siswa per kelas. Karena itu, penambahan rombel harus mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.

Ia mencontohkan SMA Negeri 11 Palembang yang sebelumnya sempat menerapkan sistem dua sif, yakni sekolah pagi dan siang. Namun, sistem tersebut kini tidak lagi diperbolehkan sehingga pemerintah harus menambah ruang kelas baru untuk mengatasi kepadatan siswa. (*)

Pos terkait