KATANDA.ID, Palembang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empatlawang 2024 dengan perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh H Budi Antoni Al Jufri (HBA) dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan yang disampaikan HBA sebagai pemohon terkait hitungan masa jabatan dua periode kepala daerah merupakan, masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
“Ini perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan kesalahan dalam penghitungan masa jabatan tersebut benar atau tidak,” ujar hakim MK saat membacakan putusannya.
Keputusan ini menandakan, perkara terkait masa jabatan HBA yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK pada sidang pembuktian nantinya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kuasa Hukum HBA, Fahmi Nugroho menyebut, apabila permohonan HBA dalam perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, tidak dapat diterima MK pada tahap dismissal, karena alasan yang formil seperti tenggang waktu, dan legal standing/ atau kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan pasangan calon (paslon) pada kontestasi Pilkada Kabupaten Empatlawang 2024 silam, maka kondisi “Kejadian Khusus” yang kerap didengungkan MK, pada Pilkada Empatlawang tidak dapat diselesaikan.
Hal ini menurut dia, akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian terkait perkara serupa ke depannya, yaitu terkait cara menghitung periode masa jabatan kepala daerah yang benar, menurut putusan MK terakhir Nomor 2 PUU 2023.
“Jangan mengira MK ini pengadilan yang hanya mengadili bagian formil, bila dalilnya meyakinkan mahkamah, maka hal yang formil akan dilampaui oleh substansi,” kata Fahmi Nugroho, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Fahmi menambahkan, karena itu pihaknya berharap MK dapat mengabulkan tuntutan kliennya, yang meminta dilaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Empatlawang mulai dari tahapan pendaftaran paslon.
“Melihat hasil ini (lolos ke pembuktian). Tentunya kami akan menyiapkan sebaik mungkin untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya. Seraya berharap, MK memberikan putusan yang masuk ke hal yang substansi yaitu, bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK Nomor 2 PUU 2023,” pungkasnya.