Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono, dari Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta ke Rutan Pakjo Palembang.

Prasetyo yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016–2017, sebelumnya juga sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan tahun 2017–2023.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah, SH, MH, menjelaskan pemindahan ini dilakukan agar penyidikan perkara LRT dapat segera dituntaskan.

“Pemindahan tersangka PB untuk kepastian hukum dan penyelesaian penyidikan, selanjutnya akan dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum Kejari Palembang,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Adhryansah menerangkan, modus PB sebagai Dirjen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Kemenhub tahun 2017 adalah meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT.

Namun, pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan. PB diduga menerima aliran dana dari Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto yang berasal dari proyek tersebut.

Dalam kasus yang sama, mantan pejabat PT Waskita Karya sudah lebih dulu divonis, antara lain Tukijo (4 tahun 8 bulan), Ignatius Joko Herwanto (4 tahun), dan Septiawan Andri Purwanto (4 tahun).

Sementara Direktur Utama PT Perencana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta, divonis 5 tahun 4 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp8,3 miliar. (DN)

Pos terkait