JPU Tuntut Pidana Mati Terdakwa Manto dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Tangga Buntung

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut pidana mati terhadap terdakwa Manto dalam perkara pembunuhan Rolis Kristian alias Otong, yang terjadi di Lorong Jambu, kawasan Tangga Buntung, Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH MH, Selasa (27/1/2026).

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Manto bin Cek Den terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manto bin Cek Den dengan pidana mati,” tegas jaksa di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan jaksa diungkapkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 041/RW 007, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Saat itu, saksi M. Sopian bin Dung Cik bersama korban Rolis Kristian alias Otong (alm) sedang berbincang di depan rumah korban. Terdakwa Manto datang menegur keduanya agar tidak berbicara terlalu keras karena ada warga yang sedang sakit.

Teguran tersebut memicu keributan antara terdakwa dan korban. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit, sementara terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur bergerigi sepanjang sekitar 25 sentimeter dengan gagang kayu berwarna coklat.

Setelah itu, terdakwa kembali mendatangi korban sambil memegang pisau tersebut dengan tangan kiri. Korban lalu mendekati terdakwa dan mengayunkan celurit ke arah terdakwa, namun berhasil ditangkis menggunakan papan kayu yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, terdakwa menusukkan pisau ke arah dada korban sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh dan tergeletak di jalan. Setelah kejadian tersebut, terdakwa melarikan diri dari lokasi.

Saksi M. Sopian sempat berusaha mengejar terdakwa, namun tidak berhasil. Bersama saksi Bangun Jaya bin Abdullah Satiri dan warga sekitar, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, terdakwa berhasil diamankan aparat kepolisian di lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (DN)

Pos terkait