Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta ke Kejati Sumsel, Kasus Pasar Cinde Tetap Berlanjut

KATANDA.ID, Palembang – Sempat membantah menerima sejumlah uang atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, ahkirnya mantan walikota Palembang Harnojoyo mengakui dan mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik Kejati Sumsel.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Anton Delianto SH MH, dalam rilis resmi pada Kamis, 19 Februari 2026, menjelaskan bahwa uang tersebut untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terhadap uang pembayaran kerugian negara tersebut, ditempatkan rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya didampingi jajaran Aspidsus dan Kepala Kejari Palembang.

Menurut Anton, langkah pengembalian dana oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini sendiri, berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, periode 2016–2018.

Dalam berkas dakwaan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang tertanggal 2 November 2025, disebutkan bahwa sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut mengalir kepada Harnojoyo.

Ia diduga menerima total Rp750 juta, yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) saat itu, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadinya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa awalnya Harnojoyo menerima Rp500 juta.

Namun kemudian, ia disebut meminta tambahan Rp250 juta yang akhirnya dipenuhi oleh pihak PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Menariknya, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, Harnojoyo sempat tidak mengakui menerima aliran dana tersebut.

Bahkan, dalam keterangannya di depan majelis hakim, ia sempat melempar dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Shinta Raharja.

Selain Harnojoyo, sejumlah nama pejabat lain turut terseret dalam pusaran perkara ini. Shinta Raharja diduga menerima Rp125 juta.

Sementara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, disebut memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta. (DN)

Pos terkait