KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Suretno yang terjerat kasus penganiayaan terhadap korban Yuli Mirza, sesama tenaga pendidikan di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, jalani sidang putusan di PN Palembang, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai hakim Chandra Gautama SH MH, menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara terhadap Suretno oknum guru P3K.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua
saat membacakan putusan di persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban, Yuli Mirza. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Palembang.
Insiden bermula saat korban Yuli Mirza terlibat adu mulut dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi. Perdebatan semakin memanas hingga terdakwa yang juga guru di sekolah tersebut mencoba melerai.
Namun situasi justru berujung pada aksi kekerasan. Terdakwa yang emosi menampar pipi kanan korban satu kali, mencekram wajah korban, mendorongnya ke arah pintu sekolah, serta membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar pada kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri. (DN)









