Pledoi Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Kuasa Hukum Sebut Bembi Tak Punya Kewenangan

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bembi Ari Saputra melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa terdakwa bukan satu-satunya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Empat Lawang.

Kuasa hukum juga menilai alasan yang menyebut para saksi takut kepada terdakwa karena posisinya sebagai koordinator kabupaten merupakan dalih yang tidak masuk akal. Pasalnya, para saksi mengetahui bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap kinerja mereka. Kewenangan penilaian kinerja, menurut pembela, berada pada camat di masing-masing kecamatan tempat para saksi bertugas.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan ancaman kepada para saksi, baik Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, maupun Pendamping Lokal Desa, untuk memasukkan pengadaan APAR ke dalam APBDes tahun 2022 dan 2023 di seluruh desa di Kabupaten Empat Lawang.

“Rasa takut yang disampaikan para saksi di persidangan hanya merupakan asumsi yang dibuat untuk menyelamatkan diri sendiri dengan membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada terdakwa,” ungkap tim kuasa hukum, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, Kamis (5/3/2026).

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Bembi, Amirul Husni SH MH mengatakan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengatur atau mengkondisikan penggunaan anggaran desa sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara yang sedang disidangkan.

Dalam pernyataan pembelaannya di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa hingga akhir proses sidang, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya peran aktif Bembi dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran.

Menurutnya, Bembi hanya berstatus sebagai tenaga kerja kontrak yang tidak memiliki otoritas dalam struktur pemerintahan desa maupun dalam pengelolaan keuangan.

“Fakta persidangan sampai saat ini menunjukkan bahwa Bembi tidak punya kuasa, tidak punya kewenangan, dan tidak punya kemampuan untuk mengatur penggunaan anggaran. Dia hanya tenaga kerja kontrak,” ungkap kuasa hukum dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam pengelolaan anggaran berada pada sejumlah pejabat yang memiliki posisi struktural dalam pemerintahan daerah dan desa. Di antaranya Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPMD, hingga Kepala Desa sebagai pengguna anggaran.

“Kepala Desa adalah pengguna anggaran. Jadi jelas yang memiliki kewenangan bukan Bembi,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa peran kliennya hanya sebatas membantu menyampaikan aspirasi dari forum tertentu kepada pemerintah daerah, tanpa memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan ataupun mempengaruhi kebijakan.

Bahkan, menurutnya, dalam proses tersebut Bembi hanya sempat menerima uang sebesar Rp4 juta melalui seseorang bernama Rizal yang disebut diberikan sekadar untuk kebutuhan operasional.

“Dia hanya diminta menyampaikan aspirasi dari forum kepada pemerintah daerah. Ketika menyampaikan itu, dia diberi uang Rp4 juta lewat Rizal, disebut untuk rokok. Tidak ada peran lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai pihak yang memiliki kewenangan justru adalah pejabat struktural yang terlibat langsung dalam berbagai rapat dan proses pengambilan keputusan.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pejabat lain yang disebut dalam persidangan, termasuk peran Sekretaris Daerah yang dikatakan pernah melakukan pengkondisian dalam beberapa rapat serta adanya disposisi surat terkait perkara tersebut.

Selain itu, dalam persidangan juga sempat mencuat dugaan penerimaan uang sebesar Rp26 juta oleh pihak tertentu, meskipun hal tersebut telah dibantah.

Di akhir pembelaannya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membuka hati dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, sehingga Bembi dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” tutupnya. (DN)

Pos terkait