Dua Legislator OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

KATANDA ID, Palembang – Jaksa penuntut umum KPK, menuntut 5 tahun 6 bulan penjara, dua Legislator Parwanto dan Robi Vitergo, atas kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026).

Tim jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta per orang.

JPU menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” lanjut jaksa.

Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta meminta majelis hakim memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum mereka. (DN)

Pos terkait