Toha Tohet Tegaskan Perusahaan Harus Tingkatkan Kompetensi dan Sertifikasi Pekerja

KATANDA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital. Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, secara resmi menginstruksikan seluruh perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) untuk mempercepat peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi visi “Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera” dengan fokus pada standarisasi keahlian tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Bupati Muba, HM Toha Tohet menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Musi Banyuasin harus dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi secara profesional.

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan putra-putri daerah yang bekerja di sektor tersebut memiliki pengakuan keahlian secara nasional melalui sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun sertifikasi kompetensi lainnya.

“Kita ingin memastikan bahwa putra-putri daerah yang bekerja di sektor ini bukan hanya sekadar bekerja, tapi memiliki pengakuan keahlian secara nasional melalui sertifikasi BNSP dan sertifikasi keahlian lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa instruksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh badan usaha di wilayah Musi Banyuasin.

Menurutnya, regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Herryandi juga merinci sejumlah poin teknis yang wajib segera dipenuhi perusahaan. Salah satunya terkait standarisasi kompetensi tenaga kerja level pengawas di sektor perkebunan, pertambangan dan migas yang wajib memiliki sertifikat kompetensi resmi.

Selain itu, program pelatihan juga harus mencakup peningkatan produktivitas, kualitas hasil kerja, pengurangan risiko kerja, kesadaran lingkungan, keterampilan manajerial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pengembangan karir pekerja.

“Perusahaan juga wajib menyerahkan laporan periodik mengenai jumlah tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi kepada Disnakertrans Muba sebagai bahan evaluasi kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keamanan operasional perusahaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi untuk keamanan operasional dan keberlanjutan bisnis. Perusahaan yang patuh pada regulasi ini berarti turut berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Muba,” tandasnya. (*)

Pos terkait