Kejati Sumsel Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Ketut Sumedana menjelaskan, YK merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut, Kamis (18/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 56 saksi. Selain itu, sebanyak 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang akan diperiksa.

Penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap agen kapal yang belum memenuhi panggilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah kerja Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang.

Meski sistem pelayanan dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal disebut tetap harus menghubungi operator secara manual melalui telepon atau aplikasi WhatsApp agar permohonan SPB dan SPOG yang diajukan dapat segera disetujui.
Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Besaran pungutan untuk penerbitan SPB berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen, sedangkan untuk SPOG berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per dokumen.

Padahal, penerbitan kedua dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.

Menurut penyidik, praktik tersebut telah diketahui secara luas di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan. Uang diserahkan secara tunai kepada tersangka maupun melalui staf Wilker Karang Agung.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa apabila agen kapal tidak memberikan uang, proses persetujuan dokumen akan dipersulit atau diperlambat sehingga penerbitan SPB dan SPOG tertunda. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal karena aktivitas pelayaran tidak dapat dilanjutkan.

Diketahui, YK menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima setoran dari penerbitan SPB dan SPOG sebesar Rp1,296 miliar selama periode 1 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap agen kapal dan pendalaman sejumlah dokumen oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DN)

Pos terkait