Kasus Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa Dua Anggota DPRD

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, terus melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dishub Kota Palembang dan bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Kali ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi dua diantaranya anggota DPRD kota Palembang inisial NWN dan UMR, sedangkan pihak swasta inisla KTF.

Kasi Intel Kejari Palembang M Ali Rizza, membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni NW anggota DPRD, UMR anggota DPRD, dan KTF pihak swasta,” ujar M. Ali Rizza.

“Benar, hari ini kita memeriksa tiga orang saksi yakni NW, UMR anggota DPRD Palembang, dan KTF pihak swasta,” ungkap Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Ali Rizza menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, yang meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang disita akan dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan. (DN)

Pos terkait