KATANDA.ID, Palembang – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alwis Gani, meminta pemerintah memberikan sanksi lebih tegas kepada perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan masyarakat.
“Kalau larangan itu diberikan kepada masyarakat yang membuka lahan dengan membakar dikenakan sanksi hukum yang cukup berat 10 tahun atau denda berapa miliar. Tapi kalau perusahaan kita berharap pemerintah jauh lebih tegas, jangankan kepada rakyatnya lebih tegas kepada perusahaan,” katanya, Senin (10/8/2026).
Alwis menyampaikan hal itu terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumsel.
Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, sudah menempatkan satgas di kabupaten yang rawan seperti OKI dan Muba. Selain itu juga disiapkan helikopter water bombing.
“Untuk teknis lebih jelasnya mungkin bisa ke Pak Iqbal Ali Sabana sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.
Ia menyebut anggaran BPBD saat ini masih minim dan belum bisa ditingkatkan maksimal. Namun BPBD juga mendapat dukungan dari Badan Penanggulangan Bencana pusat.
“Anggaran BPBD itu kan hampir seluruhnya untuk kepentingan bencana, bukan Karhutla saja tapi bencana banjir, longsor, kebakaran dan bencana-bencana yang lain,” ujarnya.
Alwis menilai Karhutla di Sumsel makin tahun makin menurun. Salah satu penyebabnya karena rawa-rawa di lahan gambut yang rawan kebakaran sudah dicetak menjadi lahan sawah.
“Tahun ini juga kita berharap menurun. Kalaupun nanti ada saya kira badan penanggulangan bencana sudah siap dengan pasukannya dengan peralatannya untuk memadamkan api secara cepat,” katanya.
Ia juga mengimbau perusahaan yang membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran. “Karena itu akan membuat amarah masyarakat. Masyarakat tidak boleh membuka lahan tapi perusahaan membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.
Untuk kondisi saat ini, Alwis menilai belum ada yang membahayakan.
“Kan belum ada pagi-pagi kabut, belum ada komplain dari negara tetangga atau provinsi tetangga. Kebakaran itu sifatnya kan di tempat terjadi kebakaran itu tidak akan terjadi kabut,” pungkasnya. (*)










