KATANDA.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023 kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2026), seorang saksi mengungkap adanya pembicaraan uang hingga Rp6 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara jaringan internet desa.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni K.M. Ridwan Said, SH alias Doni dan Richard Chahyadi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima orang saksi.
Saksi Sebut Uang Rp6 Miliar untuk Mengurus Perkara
Saksi Riduan mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya pembicaraan mengenai uang untuk mengurus perkara internet desa pada 2024.
Menurutnya, pembicaraan itu terjadi saat dirinya melakukan video call bersama Richard, Muzen dan Ridwan Said.
Dalam percakapan tersebut, dibahas bahwa perkara internet desa telah naik dan diperlukan uang untuk mengurus perkara tersebut.
“Untuk mengurus perkara internet desa, dengan uang Rp3 miliar, tapi jumlahnya itu Rp6 miliar,” ujar saksi dalam persidangan.
Saksi menyebut angka Rp6 miliar tersebut merupakan hasil pembicaraan yang disebut sebagai kesepakatan dengan seseorang bernama Arief.
“Kemudian dibagi kami Rp3 miliar dan Pak Arief Rp3 miliar,” jelasnya.
Saksi kemudian mengungkap bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar disebut telah diserahkan kepada Muhammad Arief.
Tak hanya itu, saksi juga mengaku kembali mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Arief.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah bertemu Richard setelah ditetapkan sebagai tersangka, saksi mengaku pernah bertemu di kantor Doni.
Dalam pertemuan tersebut, menurut saksi, sempat dibicarakan langkah mengajukan praperadilan.
“Dengan saya mengajukan praperadilan, kemungkinan kamu tidak jadi tersangka,” ujar saksi menirukan pembicaraan tersebut.
Rp1,6 Miliar Ditransfer dengan Alasan Pembelian Alat Berat
Keterangan mengenai uang Rp1,6 miliar kembali muncul dari saksi Andi.
Andi mengaku dirinya yang mentransfer uang tersebut ke rekening Muhammad Arief melalui Bank Mandiri KM 12.
Namun, transaksi tersebut disebut menggunakan alasan pembayaran pembelian alat berat.
“Saya transfer ke Bank Mandiri KM 12. Untuk alasan beli alat berat. Itu atas nama saya,” kata Andi.
Saat ditanya siapa yang memerintahkan transaksi tersebut, Andi menyebut Richard.
“Yang menyuruh saya itu Pak Richard,” ujarnya.
Setelah uang ditransfer, Andi mengaku kembali memberitahukan kepada Richard bahwa uang tersebut telah dikirim.
Andi juga mengaku mengetahui adanya uang Rp500 juta yang dikirim Anton ke rekening Arief dengan alasan pembelian alat berat.
Saat ditanya mengenai surat penyerahan uang tersebut, Andi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.
Sementara itu, saksi Muzen memberikan keterangan mengenai uang Rp400 juta yang pernah diberikan kepada Ridwan Said.
Muzen membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang tersebut.
Menurut Muzen, uang Rp400 juta itu diberikan untuk keperluan operasional Ridwan Said.
“Pernah, Pak. Itu untuk keperluan operasional Pak Ridwan Said,” kata Muzen.
Dalam persidangan, JPU juga menggali sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Juni 2024, termasuk pertemuan di Pempek Kendi dan pembicaraan yang melibatkan sejumlah pihak.
Persoalan Rumah Berujung Keributan
Saksi lainnya, Angga Wijaya Putra, memberikan keterangan terkait persoalan jual beli rumah yang turut dikaitkan dengan uang Rp400 juta.
Angga menceritakan, persoalan bermula setelah terjadi pergantian kunci rumah. Namun, ketika dirinya kembali mengecek rumah tersebut, kunci disebut telah kembali diganti.
Menurut Angga, kondisi tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi cekcok antara sejumlah pihak.
“Terjadilah sedikit konflik di situ. Karena mungkin waktu itu emosi, dalam suasana emosi, hampir terjadi keributan,” kata Angga dalam persidangan.
Situasi tersebut akhirnya dapat dilerai. Persoalan kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai transaksi jual beli rumah.
Angga mengatakan pihak keluarganya meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan apabila rumah tersebut memang tidak jadi dijual.
“Kalau memang ini tidak mau dijual, kembalikan duit kami,” ujar Angga.
Menurut Angga, uang yang dimaksud sebesar Rp400 juta.
Pihak yang menerima uang tersebut kemudian meminta waktu tiga hari untuk mengembalikannya.
Angga juga menyebut persoalan tersebut akhirnya diketahui pihak lain dan situasi kemudian mereda.
“Dan sertifikat tadi sudah dikembalikan ke Pak Ridwan,” ungkapnya. (*)










