Penyuluhan Hukum PBH Peradi Palembang di SMAN 12 Palembang

Pemberikan penyuluhan kepada generasi milenial para siswa dari SMAN 12 Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Tiga advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum. Tiga advokat tersebut, Aina Rumiyati Aziz, Megaria dan Febi Irianto, Kamis (31/3) memberikan penyuluhan kepada generasi milenial para siswa dari SMAN 12 Palembang.

Pada penyuluhan hukum yang diikuti perwakilan siswa kelas 10 dan 11 materi penyuluhan mencakup Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan UU tentang Narkotika dalam perspektif hukum.

Penyuluhan hukum dibuka Priyanto Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 mewakili Kepala Sekolah Lili Rahmawati. Menurut Priyanto, “Kami dari SMAN 12 menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang. Dengan memberikan materi penyuluhan tentang lalu lintas akan memberikan pemahaman kepada siswa yang membawa kendaraan ke sekolah untuk berhati-hati dan melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, STNK dan mengenakan helm.”katanya.

Priyanto mengakui banyak dari para siswa yang membawa kendaraan sekarang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) karena usia yang belum cukup.

“Kami memaklumi juga mengingat kendaraan ungkutan umum tidak ada yang masuk ke wilayah sekolah. Letak SMAN 12 ini dibilang kota tidak, di bilang dusun sudah lewat,” ujar Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulukm dan guru.

Sementara itu, menurut Aina Rumiyati Aziz yang juga Ketua PBH Peradi Palembang yang menyampaikan penyuluhan hukum tentang lalu lintas dan kewaspadaan anak-anak yang dijebak menjadi kurir narkoba, banyak pengedara khususnya yang menggunakan sepeda motor tidak tertib tanpa memperhatikan rambu rambu lalu lintas, kurang suka mengenakan helm tidak memiliki SIM.

“Semua pelanggaran itu ada sanksi hukumnya. Seperti mengemudi tidak memiliki SIM dihukum pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” kata advokat yang mantan jurnalis tersebut.

Selain itu menurutnya, berdasarkan hasil penelitian setiap hari di Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mencapai 3-4 orang mereka pada umumnya generasi muda khususnya pelajar berusia 10-18 tahun.

Sementara itu, advokat Megawati memberi penyuluhan tentang UU Narkotika. Ia menjelaskan tentang beberapa kasus anak-anak yang sering dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang. Menurutnya, walau menjadi kurir tetap diancam hukuman jika tertangkap dan selain UU Narkotika kepada anak-anak yang menjadi kurir narkoba bisa dikenakan UU SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pada saat tanya jawab ada beragam pertanyaan yang disampaikan para siswa peserta penyuluhan. Ada yang bertanya, syarat syarat bagaimana berkendaraan yang baik, masalah rambu rambu lalulintas dan sanksi, juga menanyakan masalah narkoba yang melibatkan para pelajar sebagai kurir.

Kepada para siswa yang bertanya, Ketua PBH Aina Rumiyati Aziz memberikan apresiasi dengan memberikan satu buah buku bacaan. (maspril aries)

Pos terkait