KATANDA.ID, Palembang – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat terdakwa Muddai Madang, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (4/4/2022).
Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, menghadirkan 10 saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH.
Adapun nama 10 saksi, Ardani, Zainal Burlian, Ricard Cahyadi, Ramadhan Basyeban, M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis SH MH mengatakan jika seharusnya, pihak Yayasan Masjid Raya Sriwijaya harusnya bertangung jawab penuh atas perkara ini.
Mengingat dana hibah sebesar 130 miliar telah diserahkan oleh pihak Pemerintah Sumsel ke pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Dikatakan oleh saksi Zainal, bahwasanya dana sebesar 130 miliar tersebut telah diserahkan pada pihak kontraktor, yakni PT Brantas Abipra, PT Yodya Karya dan PT Indah Karya dalam bentuk KSO.
“Uang itu telah diserahkan ke pihak kontraktor, dalam bentuk pembayaran pembangunan dan uang muka,” ujar Zainal.
Zainal juga nampak menunjukan bukti-bukti aliran dana dalam bentuk rekening koran di Bank Sumsel Babel.
Yang mana tertera, sejumlah uang telah diserahkan ke pihak kontraktor.
Sementara itu, dikesempatan yang sama media mencoba mewawancarai Wakil Bupati Ogan Ilir, namun dirinya engan berkomentar.
“Puasa… puasa,” jawab Ardani meninggalkan awak media.
Diketahui dalam sidang Ardani mengatakan dirinya tidak pernah membaca NPHD.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya proposal dan verifikasi.
“Saya tidak pernah membaca NPHD, dikarenakan tidak adanya proposal dan verifikasi. Baik NPHD di tahun 2015, dan di tahun 2017,” tutupnya. (Ron)