Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Tuntutan JPU Pada Tobing, Loka dan Agustinus

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Ahmad Najib Cs terkait kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).

Adapun JPU Kejati Sumsel, menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib 5 tahun penjara, Loka Sangganegara 4,6 tahun, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Menurut JPU hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan, bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait