JPU Tuntut Terdakwa Ahmad Najib 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Ahmad Najib terkait kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (13/4/2022).

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Ahmad Najib.

Bacaan Lainnya

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal Berdasarkan uraian tersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadaan Negeri kelas 1A khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata JPU

Terdakwa juga wajib untuk membayar
denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (Ron)

Pos terkait