KATANDA.ID, Palembang – Memohon keadilan puluhan warga Mekarsari Gandus, mengelar aksi damai dihalaman kantor PN Palembang, Senin (4/4/2022).
Puluhan warga tersebut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seadil – adilnya kepada terdakwa Abdullah Syahab dalam perkara pidana dugaan pengrusakan lahan milik warga desa Mekarsari.
Salah satu warga Mekarsari, Muchtar Akhmad, menceritakan lahan tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan resmi dari tahun 1990an, telah ia tanami karet dan kelapa sawit.
“Namun sekarang diratakan menggunakan alat berat milik terdakwa Abdullah Syahab,” kata Muchtar Akhmad.
Untuk itu ia berharap agar, terdakwa Abdullah Syahab dapat diganjar, minimal sama dengan tuntutan JPU pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Humas PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan SH MH saat menemui puluhan warga mengatakan, majelis hakim dalam perkara pidana tetap mengedepankan asas keadilan dalam memutuskan pidana yang saat ini memasuki tahap putusan.
“Yang pasti majelis hakim dalam memutuskan perkara mempelajari bukti, baik dari JPU maupun bukti yang diajukan oleh terdakwa,” kata Efrata.
Untuk itu, ia mempersilahkan kepada warga Mekarsari yang ingin melihat langsung sidang vonis yang diagendakan pada Selasa besok, namun tetap menjaga ketertiban sidang serta menjaga protokol kesehatan. (Ron)