KATANDA.ID, Lubuklinggau – Dugaan kasus korupsi dana kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Mura tahun anggaran 2019 akan semakin terbuka. Pasalnya, tersangka yang juga mantan PPTK kegiatan di Dinas Pendidikan Mura, Rifai melalui kuasa hukumnya mengajukan Justice Collabulator.
Pengajuan Justice Collabulator ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggu, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi pidsus Yuriza antoni, SH, MH saat awak media mewawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022).
Yuriza Antoni mengatakan, bahwa benar saudara tersangka Rifai mengajukan Justice Collabulator yang artinya saudara Rifai ingin membuka kasus ini seadil-adilnya, transparan tanpa ada ditutup-tutupi.
“Kami dari pihak penyidik menyambut baik dari itikad saudara Rifai. Maksud dan tujuan Justice Collabulator ini saudara Rifai ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum biar kasus ini secara terang benderang dan transparan tanpa ada di tutup-tutupi,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak penyidik nanti berpendapat apakah saudara Rifai ini selama ditingkat penyelidikan dan penyidikan kooperatif atau tidak baru bisa disetujui pengajuan justice collabulator tersebut.
“Kita lihat juga bahwasanya beberapa hari yang lalu niat baik saudara Rifai ini untuk menitipkan uang sejumlah 127.500.000 dari shering Diklat kepala sekolah ini adalah niat baik saudara Rifai ingin membuka kasus ini secara transparan dan terang mem serang dan pengajuan Justice ini tidak serta merta langsung disetujui kita akan ajukan dulu ke pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujar Yuriza.
Selain itu, kata Yuriza, kasi pidsus dalam waktu dekat atau paling lambat hari Jumat mendatang berkas kasus kegiatan diklat kepala sekolah akan diajukan kepada Jaksa penuntut umum.
“Setelah dianggap lengkap berkas tersebut barulah pihak penyidik penyerahan pihak tersangka serta barang bukti. dari pihak Jaksa penuntut umum menerima berkas dari penyidik barulah pihak JPU mempersiapkan administrasi untuk dilimpahkan kepengadilan,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Rifai, M Hidayat SH, MH membenarkan bahwa pihanya telah mengajukan justice collabulator kepada pihak Kejaaksaan Negeri Lubuklinggau.
“Surat tersebut sudah disampaikan pada tgl 29 maret 2022 yang lalu. Adapun yang menjadi dasar untuk pengajuan justice collabulator ini surat edaran Mahkamah Agung no.4 tahun 2011 serta UU no.31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi daan korban. Apabila permohonan Justice ini diterima maka kami akan menyuratkan pemberitahuan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban, kami mempunyai itikad baik untuk membuka kasus ini secara terang benderang tanpa ada ditutup tutupi,” pungkanya. (mil)