KATANDA.ID, Lahat – Bulan Ramadan 1443 H, sudah memasuki puasa hari ke lima, hanya saja, pantuan di lapangan banyak sekali pedagang kembang api yang menjual petasan, rumah makan, cafe dan tempat hiburan melanggar surat edaran Bupati Lahat.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Linmas Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM membenarkan, bahwasanya di bulan puasa ini, tentunya seluruh aktifitas masyarakat sedikit menurun tidak seperti hari biasa.
“Sebagai umat muslim, kita harus menghormati, sehingga ibadah berjalan dengan khusyuk. Akan tetapi, masih banyak pelanggar seperti penjual petasan, rumah makan masih buka tidak ditutup dan lain sebagainya,” ungkapnya, Kamis (7/4/2022).
Nah, masih kata dia, sesuai surat edaran Bupati Lahat No 300/124/INST/Sat.Pol.PP.D/2022
Perihal penghentian sementara hiburan cafe, karaoke diskotik, panti pijat dan penertiban rumah makan/restoran.
“Makanya, anggota menyisir seluruh titik-titik yang disebutkan diatas. Sejauh ini, masih dalam tahap sosialisasi persuasif,” ulas Fauzan.
Fauzan menambahkan, seminggu sebelum puasa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada mereka semua agar dapat menghormati orang sedang berpuasa.
“Minggu pertama kita tetap beritahukan, kemudian di Minggu kedua masih membandel maka akan diambil tindakan tegas,” tukasnya seraya berharap, kerjasama semua pihak supaya bisa mematuhi aturan tersebut. (Sm)