Raker Pengcab Tidak Sah, Jabatan Ketua KONI Muba Tetap Diperpanjang

Ilustrasi KONI.

KATANDA.ID, Palembang- Polemik yang terjadi antara KONI Muba dengan Pengurus Cabor (Pengcab) merupakan hal yang lumrah terjadi sebagai wujud dinamika organisasi. Namun, KONI Sumsel menyayangkan sikap dan reaksi yang dilakukan pengurus cabor yang dinilai melakukan upaya-upaya di luar aturan yang berlaku.

“Terkait aksi mosi tidak percaya yang dilakukan sejumlah Pengcab di Muba, KONI Sumsel mengingatkan bahwa aksi mosi tidak percaya tidak ada atau tidak diatur dalam AD-ART KONI,” tegas Wakil Sekretaris Umum II KONI Sumsel, Solehun MPd. I.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan adanya Rapat Kerja Cabor Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022, yang digelar pada Jumat 1 April 2022, KONI Sumsel menegaskan bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan aturan organisasi,” tambahnya.

Dijelaskan, ini mengingat di dalam kepengurusan KONI hanya dikenal empat jenis rapat berupa Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan tegas diatur dalam pasal 31 AD KONI.

“Jadi, di tubuh KONI tidak dikenal istilah Rapat Kerja Cabor,” ucapnya.

Dikatakan, KONI Sumatera Selatan telah memperpanjang kepengurusan KONI Kabupaten MUBA hingga 9 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan KONI Sumsel Nomor 59 Tahun 2022 yang didalamnya menegaskan diantaranya agar KONI Kabupaten MUBA menjalankan Rakerkab dan Musorkab.

“Dengan adanya legalitas perpanjangan Kepengurusan KONI Kabupaten MUBA maka menjadi ranah dan wewenang KONI Kabupaten MUBA untuk menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi dan melibatkan anggotanya,” ulasnya.

Solehun mengingatkan, bahwa Rapat Kerja KONI Kabupaten/Kota baru dianggap sah jika dihadiri oleh Pengurus KONI kabupaten/kota, Utusan dari setiap anggota, Undangan lainnya yang diatur dalam Pasal 34 Ayat 2 AD KONI. Selanjutnya, Rakerkab KONI dipimpin oleh pengurus KONI Kabupaten dengan tegas diatur Pasal 34 Ayat 3 AD KONI.

“Dalam pasal lain juga disebutkan bahwa Rakerkab/kot KONI dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten/Kota dan dapat didampingi nara sumber. Bilamana Ketua berhalangan, dapat diwakili Wakil Ketua atau Sekretaris KONI Kabupaten/Kota (Pasal 37 ayat 5 (d) ART KONI),” imbuhnya.

Selain itu, terkait rencana Pengkab Cabor yang berkemungkinan hendak menggelar Musorkablub, KONI Sumsel perlu mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kerja inkonstitusional mengingat Musorkablub harus digelar atas dasar telah terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam organisasi dan harus diselenggarakan oleh Pengurus KONI Kabupaten yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 (b) ART KONI.

“KONI Sumsel menghimbau seluruh pihak agar di dalam memandang dan menyikapi polemik yang terjadi di tubuh KONI Kabupaten MUBA senantiasa berdasarkan pada AD-ART KONI dan pedoman organisasi, serta mengedepankan cara-cara yang konstitusional,” tandasnya.

Pos terkait