KATANDA.ID, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggoreng lagi isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurutnya, ketimbang menggoreng isu itu lagi, lebih baik fokus kepada pemulihan ekonomi pascapandemi. Bamsoet juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan pernyataan Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
“Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng-goreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).
Ia berkata, bukan hanya Jokowi yang sudah bersikap. Mulai dari PDIP sebagai partai pengusungnya pada 2019 juga menyatakan sikap yang sama.
“Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo, juga tegas menyampaikan jika ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode,” ucap dia.
Meski begitu, Bamsoet tak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi. Ia berkata, jika ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NKRI 1945.
Kendati demikian ia mengatakan mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD RI.
MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata dia, memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi. Hal itu sejalan dengan prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi.
“MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR RI harus merespon dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi,” kata dia. Dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR setidak-tidaknya dilaksanakan melalui agenda. Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, lalu faksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, kemudian yakni pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.
Ia menuturkan, putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, maka usulan ditolak, dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.
“Usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024,” ujar dia.