Polres OKU Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit

Polres OKU saat menggelar press rilis.

KATANDA.ID, Baturaja – Kapolres OKU, AKBP. Danu Agus Purnomo, SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafarudin, Kasatreskrim Polres OKU, AKP Hilla Adi Imawan menggelar press rilis di Bertempat Mapolres OKU, Senin (18/4/2022).

AKBP. Danu Agus Purnomo menyampaikan, kasus pembunuhan Zulkifli alias Dawir Alias Ujang (35), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022), sekitar pukul 10.30 WIB di area Perkebunan Kelapa Sawit akhirnya terungkap.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan seorang residivis kambuhan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, tersebut ditangkap Anggota Satreskrim Polres OKU saat berada di persembunyiannya di Kota Makasar (Bugis), Sulawesi Selatan,”ujarnya.

Jelasnya, tersangka yakni Jamaludin (47), pria yang merupakan residivis (sudah tiga kali masuk penjara) ini berhasil ditangkap saat berada di Makasar (Bugis) Sulawesi Selatan oleh Anggota Satreskrim Polres OKU Pimpinan Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika, STrK, Kamis (14/4/2022).

Kepada awak media Kapolres OKU menjelaskan, terkuaknya kasus pembunuhan itu berkat petunjuk dengan ditemukannya HP milik korban (Zulkifli) yang telah dipergunakan salah seorang warga.

Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga memperoleh hasil mengenai identitas tersangka.

Polres OKU mendapat laporan bahwa HP korban telah berada di tangan salah satu warga. “Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, dan ternyata HP tersebut telah beberapa kali berpindah tangan. Akhirnya kita terus dalami hingga kita mengetahui siapa pemegang HP itu pertama kali pasca pembunuhan di Kebun Kepala Sawit tersebut, kata Kapolres OKU ini,” ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, lanjut AKBP. Danu Agus Purnomo, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Makasar (Bugis) Sulawesi Selatan. Dan setelah dilakukan cek dan ricek, ternyata tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Tersangka ini sudah berulang kali menjalani hukuman diantaranya pada tahun 2001 pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan, “lalu di tahun 2005 kembali menjalani hukuman atas kasus Laka lantas dan pada tahun 2014 kembali menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan,”imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 unit HP merk Vivo Y15 milik korban, 1 Unit sepeda motor Revo milik pelaku, 1 buah Parang alat untuk membunuh korban (red), 1 buah senter milik pelaku, 2 buah baju kaos warna abu-abu milik korban, 2 buah celana pendek warna hitam milik korban serta 1 buah sandal jepit warga merah milik pelaku.

Kapolres menyatakan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

Pos terkait